Polresta Pekanbaru Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru memusnahkan sebanyak 14.644 botol berisi minuman beralkohol ilegal yang merupakan hasil pengungkapan industri minuman keras rumahan di Kota Bertuah di awal Januari 2019.
Minuman keras (miras) berbagai merek terkenal itu dimusnahkan berikut puluhan ribu barang bukti lainnya dari pengungkapan, kata Paur Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhianda di Pekanbaru, Kamis (21/2/2019).
Selain itu, turut pula dimusnahkan 29.952 botol yang siap untuk diisi minuman beralkohol oplosan. Selanjutnya, satu drum alkohol dengan kadar 94 persen serta satu drum minuman keras oplosan.
Kemudian, sebanyak 83.323 karton kosong, 68.450 lembar label minuman berbagai merek, 28.706 tutup botol serta sejumlah bahan baku pembuatan minuman keras turut dimusnahkan dengan menggunakan alat berat.
"Enam tersangka juga kita hadirkan untuk menyaksikan pemusnahan ini," ujar Budhi.
Sindikat industri miras oplosan tersebut dibongkar jajaran Polresta Pekanbaru pada pertengahan Januari 2019. Industri miras oplosan beromzet Rp1 miliar per bulan itu berada di permukiman padat di Kota Pekanbaru.
Dari pengungkapan itu, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan.
Enam tersangka yang berhasil ditangkap adalah AS alias Agus, MU, T alias Amsri, SH alias Cepi, dan R alias Ravi, dan MA alias May.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan jajarannya selama tiga pekan lamanya. Polisi terus mengintai gerak gerik ke lima tersangka yang mendiami sebuah rumah besar di RT 3 RW 12, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Rumah itu sejatinya cukup menonjol karena terletak persis di tepi jalan utama yang sangat padat penduduk di tengah Kota Pekanbaru.
Setelah cukup bukti, ia mengatakan jajarannya langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu akhir pekan kemarin (12/1). Dari penggerebekan itu, ditangkap lima pria.
"Para tersangka bukan warga Riau. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat," ujarnya.
Lebih jauh, Santo menjelaskan bahwa pengungkapan itu merupakan hasil pemetaan polisi dari tiga perkara produsen minuman keras pada 2017 dan 2018 silam. Ia menuturkan bahwa tiga perkara tersebut memiliki kaitan erat dengan pengungkapan kali ini.
"Mereka saling berkaitan, dan selalu berpindah-pindah. Modusnya memang begini, memilih pemukiman warga sehingga tidak timbul kecurigaan," jelasnya.